Kamis, 16 Mei 2013

Makalah Pendidikan Pancasila 2


PELANGGARAN HAM


DISUSUN OLEH:
                          EULIS KURNIATI           (2011 133 353)


KELAS: 2H
MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGASUH           : NANI ZURYANI S.Pd

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK 2011/2012



KATA PENGANTAR
   ASSALAMUALLAIKUM.WR WB
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya pembuatan makalah “PELANGGARAN HAM“ yang disusun oleh kelompok sepuluh dalam pengerjaan tugas bidang studi Pendidikan Pancasila sebagai usaha dalam peningkatan pengetahuan serta melatih keaktifan mahasiswa/ mahasiswi dalam berlangsungnya proses belajar mengajar.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat  bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nani Zuryani S. Pd, selaku  dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila, anggota kelompok penyusunan makalah, serta mahasiswa/I kelas 2h yang secara langsung atau tidak langsung menuangkan ide atau inspirasi dalam penyusunan makalah ini.
            Kegiatan penyusunan makalah ini merupakan tugas pelatihan kelompok, yang masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan kemampuan kelompok, maka penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah yang kami buat ini.
                                                                       
Palembang,  Mei 2012



Kelompok Sepuluh





DAFTAR ISI


BAB I.   Pendahuluan
A.    Latar belakang masalah
B.     Rumusan masalah
C.     Tujuan penulisan

BAB II.  Pembahasan
A.    Pengertian pelanggaran HAM
B.     Perkembangan HAM
C.     Macam – macam HAM
D.    HAM jika dalam tinjauan Islam
E.     Contoh kasus – kasus pelanggaran HAM
F.      Faktor penyebab sering terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
G.    Solusi yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM
BAB III.  Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran

Daftar Pustaka





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
            Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Pelanggaran HAM atau Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
            Ketentuan-ketentuaan hak asasi manusia yang tercantum dalam dokumen PBB (Deklarasi HAM Sedunia, Kovenan Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak Ekonomi dan Sosial-budaya, dll) sudah diratifikasi dan diadopsi dalam perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 setelah mengalami 4 kali amandemen telah memuat banyak pasal mengenai hak asasi manusia. UU organik juga sudah terbentuk. Dengan telah terbentuknya UU Pengadilan HAM, seharusnya banyak kasus pelanggaran HAM yang sudah bisa dituntaskan. Tapi kenyataannya tidak demikian. Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia tidak mendapat penyelesaian semestinya. Sehingga dapat dikatakan bahwa keadilan tidak ditegakkan. Bisa dihitung dengan jari mengenai berapa kasus HAM yang sudah diselesaikan oleh Pengadilan.

            Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia harus kita minimalisir dan kita hentikan. Agar masyarakat bisa nyaman, tentram, dan juga damai. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang Pelanggaran HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran HAM”.

B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai “Pelanggaran HAM”. Untuk memberi kejelasan serta menghindari meluasnya pembahasan maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
  1. Apa itu pengertian pelanggaran HAM ?
  2. Bagaimana perkembangan HAM ?
  3. Apa saja macam – macam HAM ?
  4. Bagaimana HAM jika dalam tinjauan Islam ?
  5. Contoh kasus – kasus pelanggaran HAM ?
  6. Apa yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia?
  7. Solusi apa saja yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM ?

C. Tujuan penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah unutuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah:
  1. Mengetahui pengertian pelanggaran HAM
  2. Mengetahui perkembangan HAM
  3. Menetahui macam – macam HAM 
  4. Memahami HAM jika dalam tinjauan Islam
  5. Mengetahui contoh kasus – kasus pelanggaran HAM
  6. Mengetahui penyebab sering terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
  7. Mengetahui solusi yang terbaik

D. MANFAAT
          Dari tujuan di atas, ada beberapa manfaat yang diambil dari penulisan makalah :
  1. Sebagai ilmu pengetahuan baru disamping ilmu pokok mata kuliah yang bersangkutan
  2. Sebagai tugas tambahan penunjang mata kuliah yang bersangkutan
  3. Sebagai penunjang kreatifitas mahasiswa dalam penuangan ide-ide baru terhadap pembuatan makalah





BAB II
PEMBAHASAN

PELANGGARAN HAM
A.    Pengertian
            Berikut ini merupakan pengertian HAM antara lain :
  1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  2. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  3. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  4. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Berikut merupakan pengertian pelanggaran HAM :
  1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
  2. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). 
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.      Universal
2.      Saling terkait
3.      Tidak terpisahkan
4.      Kesetaraan dan non-diskriminasi
5.      Hak Serta Kewajiban Negara
6.      Tidak dapat diambil oleh siapapun
            Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
            Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B.     Perkembangan HAM
            Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
  2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
  3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
  4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.         Magna Charta
            Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.         The American declaration
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.         The French declaration
            Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.         The four freedom
            Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
            Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
  1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
  2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.       Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c.       Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C.    Macam – Macam HAM
1)      Hak asasi pribadi / personal Right
 
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
 b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
 
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
 
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2)      Hak asasi politik / Political Right
a.  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.  hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi  politik lainnya
d.  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3)      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a.  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a.  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6)      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.  Hak mendapatkan pengajaran
c.  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D.    HAM Dalam Tinjauan Islam
            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
            Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
            Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
            Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
            Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1)      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2)      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3)      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4)      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
E.     Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran HAM
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
Kasus Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :
1.      Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar serangan terhadap massa yang berunjuk rasa. 
2.      Penculikan Aktifis 1998
Kasus yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para            aktifis  Pro-Demokrasi.
3.      Kasus 27 Juli
Terjadi pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat Penyerbuan kantor PDI.
4.      Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk           rasa.
5.      Kerusuhan Timor-Timur    Pasca   Jajak    Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
6.      Peristiwa   Abepura,         Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek
         Abepura.
            Kasus  yang    belum  diproses           secara  hukum :
  1. Pembantaian    Massal 1965
    Peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1970 ini memakan 1,5 jt korban. Peristiwa yang terjadi akibat korban sebagian besar adalah anggota PKI atau ormas yang berafiliasidengan PKI, sebagian besar dilakukan di luar proses
      hukum yang    sah.
  2. Kasus-kasus    di        Papua
    Pada tahun 1966 memakan Ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi ini akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antaraperusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi penduduk
        lokal.
  3. Kasus  Timor-Timur    Pasca   Referendum
    Peristiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan Ratusan Ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadappemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yangrawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.
  4. Kasus-kasus    di         Aceh    pra       DOM
    Terjadi pada tahun 1976-1989 memakan banyak Ribuan korban. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikannya GAM Hasan Di Tiro, Aceh selalumenjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekrasan yang tinggi.
  5. Penembakan    Misterius         (Petrus)
    Terjadi pada tahun 1982-19851. Memakan 678 Korban. Peristiwa ini terjadi akibat sebagian besar tokoh criminal, residivis, atau mantancriminal. Operasi ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitasinstitusi
                yang    jelas.
  6. Kasus  Marsinah
    Terjadi pada tahun 1995 hanya memakan 1 korban jiwa saja. Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan militer dibidang perburuhan
  7. Kasus  dukun  santet   di         Banyuwangi
    Terjadi pada tahun 1998. Memakan Puluhan korban. Peristiwa yang terjadi karena adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dianggap dan ditusuh
            dukun santet

  8. Kasus  Bulukumba
    Peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 memakan 2 tewas dan puluhan luka-luka. Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.
F.     Faktor Penyebab Sering Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
            Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor–faktor penyebabnya antara lain:
a.       masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b.      adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.       kurang berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d.      pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
            Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
G.    Solusi – Solusi Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Pelanggaran HAM
            Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
  1. Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
  2. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
  3. Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
  4. Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
  5. Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
  6. Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
a.       Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
b.      Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
c.       Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
            Solusi efektif juga penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
            Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
            Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.     Saran-saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain, apalagi melanggarnya. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.





DAFTAR PUSTAKA

Randy Pratama, 2012. Pelanggaran HAM. Diambil : 18 Mei 2012, dari : http://www.e-dukasi.net/index
Juli, 2006. Macam – Macam HAM. Diambil : 13 Juli 2006, dari : http://www.macam-macam.ham.com/
Mei, 2012. Contoh Kasus Pelanggaran HAM. Diambil :  Mei 2012, dari : http://www.reddisz.com
Nurrofiq, 2010. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM. Diambil : 14 Mei 2010, dari : http://id.blog.network
Dody Hudaya, 2012. HAM. Diambil : 11 April 2012, dari : http://www.ham.com/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar