PELANGGARAN HAM
DISUSUN OLEH:
EULIS KURNIATI (2011 133 353)
KELAS:
2H
MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN
PENGASUH : NANI ZURYANI S.Pd
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI
PALEMBANG
TAHUN AKADEMIK
2011/2012
KATA
PENGANTAR
ASSALAMUALLAIKUM.WR WB
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya pembuatan
makalah “PELANGGARAN HAM“
yang disusun oleh kelompok sepuluh
dalam pengerjaan tugas bidang studi Pendidikan
Pancasila sebagai usaha dalam peningkatan
pengetahuan serta melatih keaktifan mahasiswa/ mahasiswi dalam berlangsungnya
proses belajar mengajar.
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis banyak mendapat bantuan dari
berbagai pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nani Zuryani S. Pd, selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila,
anggota kelompok penyusunan makalah, serta mahasiswa/I kelas 2h yang secara langsung
atau tidak langsung menuangkan ide atau inspirasi dalam penyusunan makalah ini.
Kegiatan penyusunan makalah ini
merupakan tugas pelatihan kelompok, yang masih banyak terdapat kekurangan dan
kelemahan kemampuan kelompok, maka penyusunan makalah ini masih sangat jauh
dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah yang kami buat ini.
Palembang, Mei
2012
Kelompok Sepuluh
DAFTAR ISI
BAB I. Pendahuluan
A.
Latar belakang masalah
B.
Rumusan masalah
C.
Tujuan penulisan
BAB II. Pembahasan
A.
Pengertian pelanggaran HAM
B.
Perkembangan HAM
C.
Macam – macam HAM
D.
HAM jika dalam tinjauan Islam
E.
Contoh kasus – kasus pelanggaran HAM
F.
Faktor penyebab
sering terjadinya
pelanggaran HAM di Indonesia
G.
Solusi yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM
BAB III. Penutup
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi.
Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang
lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Pelanggaran HAM atau Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Ketentuan-ketentuaan
hak asasi manusia yang tercantum dalam dokumen PBB (Deklarasi HAM Sedunia,
Kovenan Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak Ekonomi dan Sosial-budaya, dll)
sudah diratifikasi dan diadopsi dalam perundang-undangan Indonesia. UUD 1945
setelah mengalami 4 kali amandemen telah memuat banyak pasal mengenai hak asasi
manusia. UU organik juga sudah terbentuk. Dengan telah terbentuknya UU
Pengadilan HAM, seharusnya banyak kasus pelanggaran HAM yang sudah bisa
dituntaskan. Tapi kenyataannya tidak demikian. Banyak kasus pelanggaran hak
asasi manusia tidak mendapat penyelesaian semestinya. Sehingga dapat dikatakan
bahwa keadilan tidak ditegakkan. Bisa dihitung dengan jari mengenai berapa
kasus HAM yang sudah diselesaikan oleh Pengadilan.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses
penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai “Pelanggaran HAM”. Untuk memberi kejelasan serta menghindari meluasnya
pembahasan maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
- Apa itu pengertian
pelanggaran HAM ?
- Bagaimana perkembangan
HAM ?
- Apa saja macam – macam
HAM ?
- Bagaimana HAM jika dalam
tinjauan Islam ?
- Contoh kasus – kasus
pelanggaran HAM ?
- Apa
yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia?
- Solusi apa saja yang
dilakukan untuk mengatasi pelanggaran HAM ?
C. Tujuan penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi
menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan
makalah ini adalah unutuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah:
- Mengetahui pengertian
pelanggaran HAM
- Mengetahui perkembangan
HAM
- Menetahui macam – macam
HAM
- Memahami HAM jika dalam
tinjauan Islam
- Mengetahui contoh kasus –
kasus pelanggaran HAM
- Mengetahui penyebab
sering terjadinya
pelanggaran HAM di Indonesia
- Mengetahui solusi yang
terbaik
D. MANFAAT
Dari tujuan di atas, ada beberapa manfaat yang diambil
dari penulisan makalah :
- Sebagai ilmu pengetahuan baru disamping ilmu
pokok mata kuliah yang bersangkutan
- Sebagai tugas tambahan penunjang mata kuliah yang
bersangkutan
- Sebagai penunjang kreatifitas mahasiswa dalam
penuangan ide-ide baru terhadap pembuatan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
PELANGGARAN HAM
A.
Pengertian
Berikut
ini merupakan pengertian HAM antara lain :
- HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
- Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
- Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Berikut
merupakan pengertian pelanggaran HAM :
- Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal
1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
- Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa
prinsip, yaitu:
1. Universal
2. Saling
terkait
3. Tidak
terpisahkan
4. Kesetaraan
dan non-diskriminasi
5. Hak Serta
Kewajiban Negara
6. Tidak dapat
diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah
menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap
tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang.
Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi
tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh
setiap negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk
hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan
lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan
dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas
manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak
perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum
yang adil
- Hak atas kebebasan dari
perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan
pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk
berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan
untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari
suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak
milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan
sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan:
hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan
pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak,
status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan
perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi
Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945
amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang
No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Perkembangan HAM
Perkembangan
Pemikiran HAM dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum
dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme
dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan
sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada
masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga
terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak
politik.
- Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik
dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi
dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak
hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat
secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran
HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang
pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang
disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.
Magna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
The American
declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun
bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap
Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
- Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang
sama hak kemerdekaan.
- Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD
dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
c. Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d. Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C.
Macam – Macam HAM
1) Hak
asasi pribadi / personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2) Hak
asasi politik / Political Right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3) Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4) Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6) Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D.
HAM
Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu
sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara
dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk
mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep
Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide
persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi
disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran
tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran
islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama,
Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak
tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak
hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer
misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan
mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F.
Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1)
Melindungi nyawa, harta
dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami
dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2)
Perlindungan atas
kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3)
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4)
Jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan.
Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi
kebutuhan pokok warga negara.
E.
Contoh Kasus – Kasus Pelanggaran HAM
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
Kasus Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :
Kasus Yang Sudah di Ajukan ke Sidang Pengadilan :
1. Peristiwa Tanjung Priok
Pelanggaran
terjadi pada tahun 1984 dan memakan 74 korban. Peristiwa ini terjadi akibar
serangan terhadap massa yang berunjuk rasa.
2. Penculikan Aktifis 1998
Kasus
yang terjadi pada tahun 1984-1998 ini mengakibarkan 23 korban dan terjadinya
peristiwa penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktifis Pro-Demokrasi.
3. Kasus 27 Juli
Terjadi
pada tahun 1996 dan memakan 1.678 korba. Peristiwa ini terjadi akibat
Penyerbuan kantor PDI.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
yang terjadi pada tahun 1998 ini mengakibatkan 31 korban. Peristiwa yang terjadi
akibat Penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
5. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
Peristiwa yang terjadi tahun 1999 ini terjadi akibat Agresi Militer dan memakan 97 Korban.
6. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Peristiwa ini memakan 63 korban dan terjadi pada tahun 2000 dan terjadi akibat penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Kasus yang belum diproses secara hukum :
- Pembantaian Massal 1965
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1965-1970 ini memakan 1,5 jt korban. Peristiwa yang terjadi akibat korban sebagian besar adalah anggota PKI atau ormas yang berafiliasidengan PKI, sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah. - Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966 memakan Ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi ini akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antaraperusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi penduduk lokal. - Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Peristiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan Ratusan Ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadappemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yangrawan terhadap tindak kekerasan aparat RI. - Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989 memakan banyak Ribuan korban. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikannya GAM Hasan Di Tiro, Aceh selalumenjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekrasan yang tinggi. - Penembakan Misterius (Petrus)
Terjadi pada tahun 1982-19851. Memakan 678 Korban. Peristiwa ini terjadi akibat sebagian besar tokoh criminal, residivis, atau mantancriminal. Operasi ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitasinstitusi yang jelas. - Kasus Marsinah
Terjadi pada tahun 1995 hanya memakan 1 korban jiwa saja. Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan militer dibidang perburuhan - Kasus dukun santet di Banyuwangi
Terjadi pada tahun 1998. Memakan Puluhan korban. Peristiwa yang terjadi karena adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dianggap dan ditusuh dukun santet
- Kasus Bulukumba
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 memakan 2 tewas dan puluhan luka-luka. Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.
F. Faktor
Penyebab Sering Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran hak asasi manusia sering
terjadi di Indonesia, secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga
penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor
penyebabnya kompleks. Faktor–faktor penyebabnya antara lain:
a.
masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak
asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal
(universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM
tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya
(partikularisme);
b.
adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan
mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.
kurang berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum
(polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d.
pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan
sipil maupun militer.
Disamping
faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut
Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang
dan tipisnya rasa tanggung jawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini
melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk
mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain –
lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya,
meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan
hak orang lain.
G.
Solusi –
Solusi Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Pelanggaran HAM
Mengingat banyaknya pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak
asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara
preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
- Memberdaykan mekanisme
perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan
khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
- Mempergiat sosialisasi hak
asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan
mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya
budaya hak asasi manusia.
- Mencabut dan merevisi semua
undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Membentuk lembaga yang membantu
korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan
rehabilitasi.
- Mengembankan manajemen konflik
oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
- Mengembangkan penyelenggaraan
yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan
adalah :
a.
Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas
kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
b.
Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia
kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga
tak bersalah .
c.
Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban
pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas
pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Solusi efektif juga penyelesaian masalah tersebut adalah
melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah
pihak yang berkonflik.
Forum juga memberi tekanan khusus
terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan
jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi karena kita belum memeiliki prosedur
yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan
saksi pelanggaran hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok
atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain, apalagi melanggarnya. Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurrofiq,
2010. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM. Diambil : 14 Mei 2010, dari :
http://id.blog.network
Tidak ada komentar:
Posting Komentar